Arbitrase
Berfokus pada penyelesaian sengketa litigasi arbitrase pada gugatan perjanjian bisnis baik dalam maupun luar negeri yang menjadi bagian atas lembaga hukum dunia, termasuk SIAC, HKIAC, AIAC, World Intellectual Property Organization (WIPO), World Trade Organization (WTO) dan UNCITRAL.
Dukungan Hukum Strategis
Forum arbitrase merupakan jalur utama bagi korporasi multinasional dan pelaku bisnis strategis untuk menyelesaikan sengketa komersial bernilai tinggi.
Kantor Hukum Dannys Siburian & Partners memiliki kapabilitas mendalam dalam mewakili klien di hadapan tribunal arbitrase internasional seperti SIAC (Singapura), HKIAC (Hong Kong), AIAC (Malaysia), WIPO, WTO, UNCITRAL, maupun BANI di tingkat nasional.
Layanan mencakup perancangan strategi gugatan arbitrase, pemilihan arbiter, persidangan majelis arbitrase, hingga pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase di pengadilan.
Layanan Kami
Arbitrase Internasional (SIAC, HKIAC, AIAC)
Representasi litigasi arbitrase di hadapan majelis arbitrase regional dan global.
Arbitrase di Bawah Aturan UNCITRAL
Penanganan perkara arbitrase ad-hoc dan institusional berstandar UNCITRAL.
Arbitrase HKI & Sengketa Domain di WIPO
Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual dan penamaan domain melalui arbitrase WIPO.
Arbitrase Nasional (BANI)
Pendampingan perkara sengketa kontrak konstruksi, energi, dan investasi di BANI.
Eksekusi Putusan Arbitrase Asing
Pendaftaran dan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pembatalan & Perlawanan Putusan Arbitrase
Upaya hukum pembatalan putusan arbitrase sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.